153/Pdt.G/2026/PA.Prg
| Nomor | 153/Pdt.G/2026/PA.Prg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Prg |
| Panjang Dokumen | 15.703 karakter |
Amar Putusan
M ENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya; Menyatakan perkara Nomor 153/Pdt.G/2026/PA.Prg dicabut; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →