HukumCerai
Putusan Pengadilan

153/Pdt.G/2026/PA.Prg

Nomor153/Pdt.G/2026/PA.Prg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Prg
Panjang Dokumen15.703 karakter

Amar Putusan

M ENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya; Menyatakan perkara Nomor 153/Pdt.G/2026/PA.Prg dicabut; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →