HukumCerai
Putusan Pengadilan

1548/Pdt.G/2024/PA.Bgl

Nomor1548/Pdt.G/2024/PA.Bgl
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Bgl
Panjang Dokumen33.895 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (Nasihut bin Sanuri) terhadap Penggugat (Siti Wahyuni binti Rasim); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 660.000,00 (enam ratus enam puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →