1548/Pdt.G/2024/PA.Bgl
| Nomor | 1548/Pdt.G/2024/PA.Bgl |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Bgl |
| Panjang Dokumen | 33.895 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (Nasihut bin Sanuri) terhadap Penggugat (Siti Wahyuni binti Rasim); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 660.000,00 (enam ratus enam puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →