HukumCerai
Putusan Pengadilan

154/Pdt.G/2024/PA.Lbg

Nomor154/Pdt.G/2024/PA.Lbg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Lbg
Panjang Dokumen54.522 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Joni bin Hasan Basri ) terhadap Penggugat ( Apriyani Dika Gudiyana binti Edi Gunawan ) ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp187.000,00 ( seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah );

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →