154/Pdt.G/2024/PA.Lbg
| Nomor | 154/Pdt.G/2024/PA.Lbg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Lbg |
| Panjang Dokumen | 54.522 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Joni bin Hasan Basri ) terhadap Penggugat ( Apriyani Dika Gudiyana binti Edi Gunawan ) ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp187.000,00 ( seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah );
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →