154/Pdt.G/2024/PA.MLG
| Nomor | 154/Pdt.G/2024/PA.MLG |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.MLG |
| Panjang Dokumen | 156.110 karakter |
Amar Putusan
Dalam Eksepsi: -Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menetapkan obyek sengketa berupa: 2.1 Tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1973 / Kelurahan Tunggulwulung, Surat Ukur No. 1608/Tunggulwulung/2000, Tanggal 08-03-2000, Luas 150 M2, atas nama Hadi Prayitno dan Sri Andayani, terletak di Griya Tunggul Asri 1 Kav. 7, RT / RW : 07 / 05, Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dengan batas-batas sebagai…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →