HukumCerai
Putusan Pengadilan

154/Pdt.G/2024/PA.MLG

Nomor154/Pdt.G/2024/PA.MLG
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.MLG
Panjang Dokumen156.110 karakter

Amar Putusan

Dalam Eksepsi: -Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menetapkan obyek sengketa berupa: 2.1 Tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1973 / Kelurahan Tunggulwulung, Surat Ukur No. 1608/Tunggulwulung/2000, Tanggal 08-03-2000, Luas 150 M2, atas nama Hadi Prayitno dan Sri Andayani, terletak di Griya Tunggul Asri 1 Kav. 7, RT / RW : 07 / 05, Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dengan batas-batas sebagai…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →