HukumCerai
Putusan Pengadilan

154/Pdt.G/2026/PA.Bn

Nomor154/Pdt.G/2026/PA.Bn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Bn
Panjang Dokumen42.304 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat () terhadap Penggugat (); 4. Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Bengkulu tahun Anggaran 2026

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →