154/Pdt.P/2024/PA.Mgt
| Nomor | 154/Pdt.P/2024/PA.Mgt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mgt |
| Panjang Dokumen | 62.305 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Para Pemohon untuk menikahkan anaknya yang bernama ( Premitha Intan Marshya Putri binti Mustofa ) dengan calon suaminya yang bernama ( Galih Cahyo Wibisono bin Sutrisno ); Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp550000,00 (limaratus lima puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →