HukumCerai
Putusan Pengadilan

154/Pdt.P/2024/PA.Mgt

Nomor154/Pdt.P/2024/PA.Mgt
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Mgt
Panjang Dokumen62.305 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Para Pemohon untuk menikahkan anaknya yang bernama ( Premitha Intan Marshya Putri binti Mustofa ) dengan calon suaminya yang bernama ( Galih Cahyo Wibisono bin Sutrisno ); Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp550000,00 (limaratus lima puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →