HukumCerai
Putusan Pengadilan

1557/Pdt.G/2025/PA.Po

Nomor1557/Pdt.G/2025/PA.Po
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Po
Panjang Dokumen98.059 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menolak gugatan Penggugat; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →