HukumCerai
Putusan Pengadilan

156/Pdt.G/2026/PA.Kdi

Nomor156/Pdt.G/2026/PA.Kdi
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Kdi
Panjang Dokumen15.489 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya; Menyatakan perkara Nomor 156/Pdt.G/2026/PA.Kdi dicabut; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 294.500,00 (dua ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →