HukumCerai
Putusan Pengadilan

157/Pdt.G/2026/PA.Plh

Nomor157/Pdt.G/2026/PA.Plh
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Plh
Panjang Dokumen16.219 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan perkara nomor 157/Pdt.G/2026/PA.Plh tidak dapat diterima; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp212.000,00 (dua ratus dua belas ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →