157/Pdt.G/2026/PA.Plh
| Nomor | 157/Pdt.G/2026/PA.Plh |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Plh |
| Panjang Dokumen | 16.219 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan perkara nomor 157/Pdt.G/2026/PA.Plh tidak dapat diterima; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp212.000,00 (dua ratus dua belas ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →