HukumCerai
Putusan Pengadilan

158/Pdt.G/2024/PA.Min

Nomor158/Pdt.G/2024/PA.Min
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Min
Panjang Dokumen68.143 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Dalam Konvensi Menolak permohonan cerai talak Pemohon; Menyatakan tidak diterima selebihnya tentang hadhanah dan nafkah anak; Dalam Rekonvensi Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp148.000,00 (seratus empat puluh delapan ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →