158/Pdt.G/2024/PA.Min
| Nomor | 158/Pdt.G/2024/PA.Min |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Min |
| Panjang Dokumen | 68.143 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Dalam Konvensi Menolak permohonan cerai talak Pemohon; Menyatakan tidak diterima selebihnya tentang hadhanah dan nafkah anak; Dalam Rekonvensi Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp148.000,00 (seratus empat puluh delapan ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →