HukumCerai
Putusan Pengadilan

158/Pdt.G/2024/PA.PP

Nomor158/Pdt.G/2024/PA.PP
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.PP
Panjang Dokumen87.575 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek ; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ( TERGUGAT ) terhadap Penggugat ( PENGGUGAT ); Menetapkan Penggugat sebagai Pemegang Hak Asuh 2 (dua) orang anak kandung Penggugat dan Tergugat yang bernama ANAK I PENGGUGAT DAN TERGUGAT, laki-laki, lahir di Padang Panjang, tanggal 6 Maret 2009, dan ANAK II PENGGUGAT DAN TERGUGAT, perempuan, lahir di…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →