158/Pdt.G/2024/PA.PP
| Nomor | 158/Pdt.G/2024/PA.PP |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.PP |
| Panjang Dokumen | 87.575 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek ; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ( TERGUGAT ) terhadap Penggugat ( PENGGUGAT ); Menetapkan Penggugat sebagai Pemegang Hak Asuh 2 (dua) orang anak kandung Penggugat dan Tergugat yang bernama ANAK I PENGGUGAT DAN TERGUGAT, laki-laki, lahir di Padang Panjang, tanggal 6 Maret 2009, dan ANAK II PENGGUGAT DAN TERGUGAT, perempuan, lahir di…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →