HukumCerai
Putusan Pengadilan

158/Pdt.G/2025/PA.Ngp

Nomor158/Pdt.G/2025/PA.Ngp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Ngp
Panjang Dokumen38.224 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 158/Pdt.G/2025/PA.Ngp; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Nanga Pinoh untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 202.000,00 (dua ratus dua ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →