HukumCerai
Putusan Pengadilan

158/Pdt.P/2024/PA.Pw

Nomor158/Pdt.P/2024/PA.Pw
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Pw
Panjang Dokumen21.250 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijke Verklaard ); Membebankan biaya perkara ini sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah) kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2024.

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →