HukumCerai
Putusan Pengadilan

159/Pdt.G/2024/PA.Brk

Nomor159/Pdt.G/2024/PA.Brk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Brk
Panjang Dokumen15.149 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 159/Pdt.G/2024/PA.Brk dari Pemohon; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp221.000,00 (dua ratus dua puluh satu ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →