HukumCerai
Putusan Pengadilan

15/Pdt.G/2025/PTA.AB

Nomor15/Pdt.G/2025/PTA.AB
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.AB
Panjang Dokumen42.144 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan permohonan banding dari Pembanding dapat diterima; Mengabulkan permohonan Pembanding; Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Ambon Nomor 302Pdt.G/2025/PA.Ab. tanggal 15 September 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 22 Rabiul Awwal 1447 Hijriyah dengan; MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; Memberi izin kepada Pemohon Konvensi ( MOH. NIRWAN GAY BIN DRS. TAJUDIN A. GAY ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →