15/Pdt.G/2025/PTA.AB
| Nomor | 15/Pdt.G/2025/PTA.AB |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA.AB |
| Panjang Dokumen | 42.144 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Menyatakan permohonan banding dari Pembanding dapat diterima; Mengabulkan permohonan Pembanding; Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Ambon Nomor 302Pdt.G/2025/PA.Ab. tanggal 15 September 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 22 Rabiul Awwal 1447 Hijriyah dengan; MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; Memberi izin kepada Pemohon Konvensi ( MOH. NIRWAN GAY BIN DRS. TAJUDIN A. GAY ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →