HukumCerai
Putusan Pengadilan

15/Pdt.G/2025/PTA.Bn

Nomor15/Pdt.G/2025/PTA.Bn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.Bn
Panjang Dokumen42.242 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Bintuhan Nomor 138/Pdt.G/2025/PA.Bhn tertanggal, 09 September 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 16 Rabiul Awal 1447 Hijriyah;MENGADILI SENDIRIDalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi;2. Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat Konvensi/Pembanding (PEMBANDING) terhadap Penggugat Konvensi/Terbanding (TERBANDING);3. Membatalkan Kesepakatan Perdamaian Sebagian…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →