15/Pdt.G/2025/PTA.Bn
| Nomor | 15/Pdt.G/2025/PTA.Bn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA.Bn |
| Panjang Dokumen | 42.242 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Bintuhan Nomor 138/Pdt.G/2025/PA.Bhn tertanggal, 09 September 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 16 Rabiul Awal 1447 Hijriyah;MENGADILI SENDIRIDalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi;2. Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat Konvensi/Pembanding (PEMBANDING) terhadap Penggugat Konvensi/Terbanding (TERBANDING);3. Membatalkan Kesepakatan Perdamaian Sebagian…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →