15/Pdt.G/2025/PTA.Btn
| Nomor | 15/Pdt.G/2025/PTA.Btn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA.Btn |
| Panjang Dokumen | 41.222 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: l. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Cilegon Nomor 672/Pdt.G/2024/PA.Clg., tanggal 19 Desember 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Jumadil Akhir 1446 Hijriah dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Mengabulkan pemohonanPemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon ( ROSIUN BIN SUNTAJI ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( FARANTIA BINTI ROBIL ) di depan sidang Pengadilan AgamaCilegon;…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →