HukumCerai
Putusan Pengadilan

15/Pdt.G/2025/PTA.Btn

Nomor15/Pdt.G/2025/PTA.Btn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.Btn
Panjang Dokumen41.222 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: l. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Cilegon Nomor 672/Pdt.G/2024/PA.Clg., tanggal 19 Desember 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Jumadil Akhir 1446 Hijriah dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Mengabulkan pemohonanPemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon ( ROSIUN BIN SUNTAJI ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( FARANTIA BINTI ROBIL ) di depan sidang Pengadilan AgamaCilegon;…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →