15/Pdt.G/2025/PTA.Kr
| Nomor | 15/Pdt.G/2025/PTA.Kr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA.Kr |
| Panjang Dokumen | 45.486 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Batam Nomor 815/Pdt.G/2025/PA.Btm., tanggal 23 Juni 2025 Masehi, bertepatan dengan tanggal 27 Dzulhijah 1446 Hijriah; III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →