HukumCerai
Putusan Pengadilan

15/Pdt.G/2025/PTA.Kr

Nomor15/Pdt.G/2025/PTA.Kr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.Kr
Panjang Dokumen45.486 karakter

Amar Putusan

MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Batam Nomor 815/Pdt.G/2025/PA.Btm., tanggal 23 Juni 2025 Masehi, bertepatan dengan tanggal 27 Dzulhijah 1446 Hijriah; III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →