HukumCerai
Putusan Pengadilan

15/Pdt.G/2026/PA.Mab

Nomor15/Pdt.G/2026/PA.Mab
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Mab
Panjang Dokumen16.669 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Mengabulkan pencabutan perkaranomor 15/Pdt.G/2026/PA.Mab oleh Penggugat Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Muara Bungo untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugatuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 222.000,00 (dua ratus dua puluh dua ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →