15/Pdt.G/2026/PA.Mab
| Nomor | 15/Pdt.G/2026/PA.Mab |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Mab |
| Panjang Dokumen | 16.669 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Mengabulkan pencabutan perkaranomor 15/Pdt.G/2026/PA.Mab oleh Penggugat Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Muara Bungo untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugatuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 222.000,00 (dua ratus dua puluh dua ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →