HukumCerai
Putusan Pengadilan

15/Pdt.G/2026/PA.Pra

Nomor15/Pdt.G/2026/PA.Pra
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Pra
Panjang Dokumen40.536 karakter

Amar Putusan

MEN GADILI: Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.338.000,00 (satu juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →