15/Pdt.G/2026/PA.Pra
| Nomor | 15/Pdt.G/2026/PA.Pra |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Pra |
| Panjang Dokumen | 40.536 karakter |
Amar Putusan
MEN GADILI: Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.338.000,00 (satu juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →