HukumCerai
Putusan Pengadilan

15/Pdt.P/2026/PA.Plj

Nomor15/Pdt.P/2026/PA.Plj
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.Plj
Panjang Dokumen31.886 karakter

Amar Putusan

Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II ditolak; Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan dan memperbaharui pernikahan (Tajdid Nikah) di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pulau Punjung; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp145000,00 ( seratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →