15/Pdt.P/2026/PA.Plj
| Nomor | 15/Pdt.P/2026/PA.Plj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Plj |
| Panjang Dokumen | 31.886 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II ditolak; Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan dan memperbaharui pernikahan (Tajdid Nikah) di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pulau Punjung; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp145000,00 ( seratus empat puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →