160/Pdt.G/2025/MS.Skl
| Nomor | 160/Pdt.G/2025/MS.Skl |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | MS.Skl |
| Panjang Dokumen | 188.800 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: DALAM KONVENSI: Menolak permohonan Pemohon; DALAM REKONVENSI: Menyatakan gugatan Penggugat rekonvensi tidak dapat diterima ( niet ontvankelijke verklaard ); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 203.000,00 (dua ratus tiga ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →