HukumCerai
Putusan Pengadilan

160/Pdt.P/2024/PA.Blcn

Nomor160/Pdt.P/2024/PA.Blcn
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Blcn
Panjang Dokumen26.017 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N: Menolak Permohonan Para Pemohon; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →