HukumCerai
Putusan Pengadilan

160/Pdt.P/2024/PA.Mgt

Nomor160/Pdt.P/2024/PA.Mgt
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Mgt
Panjang Dokumen25.023 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan bahwa tempat lahir Pemohon yang benar dalam Akta Cerai Nomor 0073/AC/2023/PA.Mgt adalah Jakarta ; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →