161/Pdt.G/2024/PA.Pga
| Nomor | 161/Pdt.G/2024/PA.Pga |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pga |
| Panjang Dokumen | 47.885 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di depan sidang, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Sabidin bin San Murdi ) terhadap Penggugat ( Heny Wartini binti Wartim. S ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini sejumlah Rp455.000,00 (empat ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →