HukumCerai
Putusan Pengadilan

161/Pdt.G/2024/PA.Pga

Nomor161/Pdt.G/2024/PA.Pga
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Pga
Panjang Dokumen47.885 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di depan sidang, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Sabidin bin San Murdi ) terhadap Penggugat ( Heny Wartini binti Wartim. S ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini sejumlah Rp455.000,00 (empat ratus lima puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →