161/Pdt.P/2024/PA.Blcn
| Nomor | 161/Pdt.P/2024/PA.Blcn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Blcn |
| Panjang Dokumen | 43.620 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N: Mengabulkan Permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan Pemohon I ( Saipul Amin bin Supriyono ) dengan Pemohon II ( Linda Sari binti Dupran ) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Oktober 2019 di Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan; Memerintahkan Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu; Membebankan biaya…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →