162/Pdt.G/2025/PA.SWL
| Nomor | 162/Pdt.G/2025/PA.SWL |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.SWL |
| Panjang Dokumen | 132.408 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Mengabulkan sebagian gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ( TERGUGAT ) terhadap Penggugat ( PENGGUGAT ); Menghukum Tergugat untuk memberikan mut?ah berupa uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sawahlunto untuk menyerahkan Akta Cerai Tergugat setelah Tergugat memenuhi dictum 3 di atas; Menolak gugatan Penggugat untuk selainnya; Membebankan kepada…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →