HukumCerai
Putusan Pengadilan

162/Pdt.G/2025/PA.SWL

Nomor162/Pdt.G/2025/PA.SWL
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.SWL
Panjang Dokumen132.408 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Mengabulkan sebagian gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ( TERGUGAT ) terhadap Penggugat ( PENGGUGAT ); Menghukum Tergugat untuk memberikan mut?ah berupa uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sawahlunto untuk menyerahkan Akta Cerai Tergugat setelah Tergugat memenuhi dictum 3 di atas; Menolak gugatan Penggugat untuk selainnya; Membebankan kepada…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →