1646/Pdt.G/2024/PA.Krs
| Nomor | 1646/Pdt.G/2024/PA.Krs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Krs |
| Panjang Dokumen | 35.088 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat(Tearsen alias Tiarsin bin Timin) terhadap Penggugat (Luluk Wijayanti binti Misgiyanto); Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp775.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →