HukumCerai
Putusan Pengadilan

165/Pdt.G/2026/PA.Smg

Nomor165/Pdt.G/2026/PA.Smg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Smg
Panjang Dokumen21.877 karakter

Amar Putusan

Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Onvankelijke Verklaard ) ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →