166/Pdt.G/2024/PA.Lbg
| Nomor | 166/Pdt.G/2024/PA.Lbg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Lbg |
| Panjang Dokumen | 35.563 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Dedi Aryanto bin Basarudin M) terhadap Penggugat (Risty Tri Utama binti Risman); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.281.000,00 (dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →