166/Pdt.P/2024/PA.Mpw
| Nomor | 166/Pdt.P/2024/PA.Mpw |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mpw |
| Panjang Dokumen | 53.772 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; 2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Sayakun bin Mustakim) dengan Pemohon II (Rimayeh binti Muhammad Sidik) yang dilaksanakan pada tanggal 08 Oktober 1984 yang dilangsungkan di Desa Kartiasa, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas; 3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah yang mewilayahi tempat tinggal Pemohon I dan Pemohon…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →