HukumCerai
Putusan Pengadilan

167/Pdt.G/2025/PA.SWL

Nomor167/Pdt.G/2025/PA.SWL
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.SWL
Panjang Dokumen54.657 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan sebagian gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ( TERGUGAT ) terhadap Penggugat ( PENGGUGAT ); Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah selama masa iddah kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); Menetapkan nominal nafkah untuk anak Penggugat dan Tergugat yang bernama…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →