167/Pdt.P/2024/PA.Mpw
| Nomor | 167/Pdt.P/2024/PA.Mpw |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mpw |
| Panjang Dokumen | 36.280 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Sadiman bin Satif) dengan Pemohon II (Rabiah binti Sariken) yang dilaksanakan pada tanggal 05 Maret 2013 di Desa Pasir Palembang, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah; Membebankan biaya perkara kepada…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →