168/Pdt.G/2024/PA.Bbu
| Nomor | 168/Pdt.G/2024/PA.Bbu |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Bbu |
| Panjang Dokumen | 41.494 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sugra Tergugat (Tri Yudi Hermawan bin Ngamin Hadi) terhadap Penggugat (Emi Fadilah binti Wagimin); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 0,- (nol rupioah) yang selanjutnya dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Blambangan Umpu Tahun 2024.
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →