HukumCerai
Putusan Pengadilan

168/Pdt.G/2024/PA.Bbu

Nomor168/Pdt.G/2024/PA.Bbu
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Bbu
Panjang Dokumen41.494 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sugra Tergugat (Tri Yudi Hermawan bin Ngamin Hadi) terhadap Penggugat (Emi Fadilah binti Wagimin); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 0,- (nol rupioah) yang selanjutnya dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Blambangan Umpu Tahun 2024.

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →