HukumCerai
Putusan Pengadilan

169/Pdt.G/2024/PA.Lbg

Nomor169/Pdt.G/2024/PA.Lbg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Lbg
Panjang Dokumen21.706 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 169/Pdt.G/2024/PA.Lbg dari Penggugat; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp215.000,00(dua ratus lima belas ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →