169/Pdt.G/2024/PA.Pwr
| Nomor | 169/Pdt.G/2024/PA.Pwr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pwr |
| Panjang Dokumen | 39.585 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Adi Yoga Ikhsanudin Bin Rakhmat Basuki) terhadapPenggugat (Kristina Damayanti Binti Miska); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp275000,00 ( dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →