HukumCerai
Putusan Pengadilan

169/Pdt.G/2025/MS.Skl

Nomor169/Pdt.G/2025/MS.Skl
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanMS.Skl
Panjang Dokumen78.171 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Aliasa bin Harin) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Siti Kamah binti Asam Basri) di depan sidang Mahkamah Syar'iyah Singkil setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; 3. Menetapkan: 3.1 Nafkah Iddah sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); 3.2 Mut'ah berupa uang sejumlah Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah; 3.3 Anak yang bernama Sakira Berutu, usia 3 tahun, berada…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →