HukumCerai
Putusan Pengadilan

16/Pdt.G/2025/PA.Lwb

Nomor16/Pdt.G/2025/PA.Lwb
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Lwb
Panjang Dokumen20.922 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk mencabut perkara ini ; Menyatakan Perkara Nomor 16 /Pdt.G/2025/PA.Lwb telah selesai karena di Cabut; Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat sejumlah Rp. 170.000,- (Seratus tujuh puluh ribu rupiah );

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →