16/Pdt.G/2025/PTA.AB
| Nomor | 16/Pdt.G/2025/PTA.AB |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA.AB |
| Panjang Dokumen | 136.987 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formil dapat diterima. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Ambon Nomor 239/Pdt.G/2025/PA.Ab tanggal 16 September 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Rabiul Awal 1447 Hijriah; MENGADILI SENDIRI D alam K onvensi D alam E ksepsi Menolak eksepsi Termohon ; Dalam Pokok Perkara Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; Menetapkan perkawinan Pemohon (La Ode Ence bin La Ode Gola) dan (Marlitha Sopacua binti Johanis Sopacua) putus…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →