HukumCerai
Putusan Pengadilan

16/Pdt.G/2025/PTA.AB

Nomor16/Pdt.G/2025/PTA.AB
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.AB
Panjang Dokumen136.987 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formil dapat diterima. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Ambon Nomor 239/Pdt.G/2025/PA.Ab tanggal 16 September 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Rabiul Awal 1447 Hijriah; MENGADILI SENDIRI D alam K onvensi D alam E ksepsi Menolak eksepsi Termohon ; Dalam Pokok Perkara Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; Menetapkan perkawinan Pemohon (La Ode Ence bin La Ode Gola) dan (Marlitha Sopacua binti Johanis Sopacua) putus…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →