16/Pdt.G/2025/PTA.Bn
| Nomor | 16/Pdt.G/2025/PTA.Bn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA.Bn |
| Panjang Dokumen | 24.413 karakter |
Amar Putusan
MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Bengkulu Nomor 433/Pdt.G/2025/PA. Bn tanggal 2 Oktober 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 10 Rabiul Akhir 1447 Hijriah;MENGADILI SENDIRI1. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (Niet On Vankelijk verklaard);2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);III. Membebankan kepada…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →