HukumCerai
Putusan Pengadilan

16/Pdt.G/2025/PTA.Bn

Nomor16/Pdt.G/2025/PTA.Bn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.Bn
Panjang Dokumen24.413 karakter

Amar Putusan

MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Bengkulu Nomor 433/Pdt.G/2025/PA. Bn tanggal 2 Oktober 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 10 Rabiul Akhir 1447 Hijriah;MENGADILI SENDIRI1. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (Niet On Vankelijk verklaard);2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);III. Membebankan kepada…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →