16/Pdt.G/2025/PTA.Kr
| Nomor | 16/Pdt.G/2025/PTA.Kr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA.Kr |
| Panjang Dokumen | 56.779 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: i. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; ii. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Batam Nomor 750/Pdt.G/2025/PA.Btm tanggal 03 Juli 2025 Masehi, bertepatan dengan tanggal 07 Muharram 1447 Hijriah; MENGADILI SENDIRI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan Talak satu ba'in sughra Tergugat (SURADI BIN DUMAT) terhadap Penggugat (DIAN MAYA SARI BINTI USUP); 3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum mengambil Akta Cerai nafkah iddah sejumlah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →