HukumCerai
Putusan Pengadilan

16/Pdt.G/2025/PTA.Kr

Nomor16/Pdt.G/2025/PTA.Kr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.Kr
Panjang Dokumen56.779 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: i. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; ii. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Batam Nomor 750/Pdt.G/2025/PA.Btm tanggal 03 Juli 2025 Masehi, bertepatan dengan tanggal 07 Muharram 1447 Hijriah; MENGADILI SENDIRI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan Talak satu ba'in sughra Tergugat (SURADI BIN DUMAT) terhadap Penggugat (DIAN MAYA SARI BINTI USUP); 3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum mengambil Akta Cerai nafkah iddah sejumlah…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →