16/Pdt.G/2026/PA.KBr
| Nomor | 16/Pdt.G/2026/PA.KBr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.KBr |
| Panjang Dokumen | 18.848 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 16/Pdt.G/2026/PA.KBr dari Pemohon; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Koto Baru untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankankepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp178.000,00 (seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →