HukumCerai
Putusan Pengadilan

16/Pdt.G/2026/PA.KBr

Nomor16/Pdt.G/2026/PA.KBr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.KBr
Panjang Dokumen18.848 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 16/Pdt.G/2026/PA.KBr dari Pemohon; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Koto Baru untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankankepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp178.000,00 (seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →