16/Pdt.P/2026/MS.Lsm
| Nomor | 16/Pdt.P/2026/MS.Lsm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | MS.Lsm |
| Panjang Dokumen | 40.445 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; 2. Menyatakankan sah perkawinan antara Pemohon I ( Al risman Bin Bahar.L ) dengan Pemohon II ( Asmar Nelly Dalir Binti Asam Dalir ) yang dilaksanakan pada tanggal 13 Januari 2025 di wilayah hukum kantor Urusan Agama Kecamatan Sei Limau Kabuaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat; 3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Muara Satu, Kota…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →