HukumCerai
Putusan Pengadilan

1706/Pdt.G/2024/PA.Lpk

Nomor1706/Pdt.G/2024/PA.Lpk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Lpk
Panjang Dokumen47.979 karakter

Amar Putusan

Dalam Konvensi Menolak permohonan Pemohon Konvensi; Dalam Rekonvensi Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima Dalam konvensi dan Rekonvensi; - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →