170/Pdt.G/2024/PA.Min
| Nomor | 170/Pdt.G/2024/PA.Min |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Min |
| Panjang Dokumen | 74.785 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Dalam Konvensi Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ( AMRI DIRLAN BIN KAIDIR ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( NELVITA BINTI AMRIZAL ) di hadapan sidang Pengadilan Agama Maninjau; Menetapkan 2 anak Pemohon dan Termohon yamg bernama Fadli Satria Fernando bin Amri Dirlan, lahir tanggal 30 Juli 2015 dan Anggita Putri Angraini, lahir tanggal 20 Januari 2020 berada dibawah asuhan ( hadhanah ) Termohon dengan tetap memberikan akses kepada…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →