HukumCerai
Putusan Pengadilan

170/Pdt.G/2024/PA.Sbga

Nomor170/Pdt.G/2024/PA.Sbga
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Sbga
Panjang Dokumen13.755 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 170/Pdt.G/2024/PA.Sbga, tanggal 6 Desember 2024; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sibolga untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp162.000,00 (seratus enam puluh dua ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →