170/Pdt.G/2024/PA.Sbga
| Nomor | 170/Pdt.G/2024/PA.Sbga |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Sbga |
| Panjang Dokumen | 13.755 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 170/Pdt.G/2024/PA.Sbga, tanggal 6 Desember 2024; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sibolga untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp162.000,00 (seratus enam puluh dua ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →