HukumCerai
Putusan Pengadilan

170/Pdt.G/2025/PA.Bitg

Nomor170/Pdt.G/2025/PA.Bitg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Bitg
Panjang Dokumen145.942 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menolak permohonan Pemohon ; Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp198.000,00(Seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →