HukumCerai
Putusan Pengadilan

1719/Pdt.G/2024/PA.Lmj

Nomor1719/Pdt.G/2024/PA.Lmj
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Lmj
Panjang Dokumen15.904 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan Permohonan pencabutan perkara Nomor: 1719/Pdt.G/2024/PA.Lmj dari Pemohon; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp730.000,00 (tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →