HukumCerai
Putusan Pengadilan

171/Pdt.G/2025/PA.Bitg

Nomor171/Pdt.G/2025/PA.Bitg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Bitg
Panjang Dokumen215.919 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menolak permohonan Pemohon; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp248.000,00 (dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →