171/Pdt.P/2024/PA.Pn
| Nomor | 171/Pdt.P/2024/PA.Pn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pn |
| Panjang Dokumen | 71.487 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2. Menyatakan sah Perkawinan antara Pemohon I (Mardi bin Nahar) dengan Pemohon II (Yuli Dawati binti M. Yunus) yang dilaksanakan secara agama Islam pada tanggal 15 Mei 2015 di Wilayah Hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat; 3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatatan Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pancung…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →